BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Eksistensi
pengawas sekolah dinaungi oleh sejumlah dasar hukum. Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
adalah landasan hukum yang terbaru yang menegaskan keberadaan pejabat
fungsional itu. Selain itu, Keputusan Menteri Pendayagunaan aparatur Negara
Nomor 118 Tahun 1996 (disempurnakan dengan keputusan nomor 091/2001) dan
Keputuan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 020/U/1998 (disempurnakan
dengan keputusan nomor 097/U/2001) merupakan menetapan pengawas sebagai pejabat
fungsional yang permanen sampai saat ini. Jika dititik sejumlah peraturan dan
perundang-undangan yang ada, yang terkait dengan pendidikan, ternyata secara
hukum pengawas sekolah tidak diragukan lagi keberadaannya. Dengan demikian,
tidak ada alasan apapun dan oleh siapapun yang memarjinalkan dan mengecilkan
eksistensi pengawas sekolah.
Menurut
undang-undang dan peraturan yang berlaku, keberadaan pengawas sekolah jelas dan
tegas. Dengan demikian bukan berarti pengawas sekolah terbebas dari berbagai
masalah.Ternyata institusi pengawas sekolah semakin bermasalah setelah
terjadinya desentralisasi penangan pendidikan. Institusi ini sering dijadiakn
sebagai tempat pembuangan, tempat parkir, dan tempat menimbun sejumlah aparatur
yang tidak terpakai lagi (kasarnya: pejabat rongsokan). Selain itu, pengawas
sekolah belum difungsikan secara optimal oleh manajemen pendidikan di kabupaten
dan kota.
Salah
satu masalah yang dihadapi pendidikan nasional adalah bagaimana meningkatkan
mutu dan relevansi pendidikan pada jalur, jenis, dan jenjang pendidikan. Upaya
yang telah dilakukan antara lain menetapkan standar nasional pendidikan yakni
standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan
tenaga kependidikan,standar sarana dan prasarana pendidikan, standar
pengelolaan pendidikan, standar pengelolaan pendidikan dan standar penilaian
pendidikan (PP.No.19 tahun 2005). Standar nasional pendidikan sebagaimana
dikemukakan diatas menjadi arah dan tujuan penyelenggaraan pendidikan pada
setiap satuan pendidikan. Dengan kata lain ke delapan standar nasional
pendidikan harus menjadi acuan sekaligus kriteria dalam menetapkan keberhasilan
penyelenggaraan pendidikan. Salah satu standar yang dinilai paling langsung
berkaitan dengan mutu lulusan yang diindikasikan oleh kompetensi lulusan adalah
standar pendidik dan kependidikan. Ini berarti untuk dapat mencapai mutu
lulusan yang diinginkan, mutu tenaga pendidik dan kependidikan harus
ditingkatkan. Selain tenaga pendidik (guru), peningkatan mutu pendidikan juga
menuntut adanya tenaga kependidikan yang profesional. Tenaga kependidikan pada
jalur pendidikan formal (sekolah), terdiri dari kepala sekolah, pengawas
sekolah, laboran/teknisi sumber belajar, tenaga administrasi dan tenaga
perpustakaan sekolah.
Pengawas sekolah adalah
guru berstatus pegawai negeri sipil yang diangkat dan diberi tugas tanggung
jawab dan wewenang oleh pejabat berwenang untuk melaksanakan pengawasan
akademik dan pengawasan manajerial pada satuan pendidikan/ sekolah. Keberadaan
pengawas sekolah / satuan pendidikan memegang peranan penting dalam membina dan
mengembangkan kemampuan profesional tenaga pendidik(guru), kepala sekolah dan
staf sekolah lainnya agar sekolah yang dibinanya dapat meningkatkan mutu
pendidikan. Pengawas sekolah berfungsi sebagai supervisor pendidikan dengan tugas
melaksanakan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial. Pengawasan akademik
pada hakekatnya adalah bantuan profesional kepada guru agar guru dapat
meningkatkan kualitas pembelajaran sehingga dapat mempertinggi hasil belajar
siswa. Sedangkan pengawasan manajerial bantuan profesional kepada kepala
sekolah dan seluruh staf sekolah agar dapat meningkatkan mutu penyelenggaraan
pendidikan pada sekolah yang dibinanya terutama dalam aspek pengelolaan dan
administrasi sekolah. Oleh sebab itu untuk dapat melaksanakan tugas pengawasan,
pengawas sekolah harus memiliki kualifikasi dan kompetensi yang lebih unggul
dari kualifikasi dan kompetensi guru dan kepala sekolah.
Lemahnya pembinaan para
pengawas diduga berkaitan dengan sumberdaya yang terbatas pada setiap dinas
pendidikan, baik sumber daya manusia, sumber daya keuangan maupun sumber daya
informasi. Selain itu komitmen dinas pendidikan terhadap pentingnya peran
pengawas dalam meningkatkan mutu pendidikan terkesan kurang optimal, sehingga
program pembinaan bagi para pengawas belum menjadi prioritas. Pada sisi lain,
hasil kerja yang dicapai para pengawas dari pelaksanaan tugas pokok dan
fungsinya belum begitu signifikan terhadap kemajuan-kemajuan sekolah binaannya.
Oleh karena itu, posisi, peran dan eksisteni pengawas kurang mendapat perhatian
dibandingkan dengan guru dan kepala sekolah.
Dalam konteks peningkatan
mutu pendidikan sejalan dengan PP No. 19 Tahun 2005 tentang standar mutu
pendidikan, peranan pengawas satuan pendidikan/sekolah sangat penting dalam
meningkatkan mutu pendidikan pada satuan pendidikan binaannya. Oleh sebab itu,
pembinaan pengawas agar dapat melaksanakan tugas kepengawasan akademik
dan manajerial mutlak diperlukan. Selain dari itu, posisi, peran dan eksistensi
pengawas harus dibina agar citra pengawas satuan pendidikan/sekolah lebih
meningkat sebagaimana yang kita harapkan. Pengawas harus mempunyai nilai lebih
dari guru dan kepala sekolah baik dari segi kualifikasi, kemampuan, kompetensi,
finansial dan dimensi lainnya agar kehadirannya di sekolah betul-betul
didambakan stakeholder sekolah.Di pihak pengawas sekolah sendiri kini semakin
dihadapkan dengan tantangan tuntutan kualitas pendidikan yang didambakan
masyarakat. Pesatnya tuntutan peningkatan kompetensi dan pengembangan
profesional secara umum seharusnya direspon pengawas sekolah dengan baik.
Terlebih bila dihubungkan dengan era perdagangan bebas yang menuntut
dunia pendidikan di Indonesia peka terhadap tuntutan kualitas berstandar
internasional.
B. Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, dapat dirumuskan
masalah sebagai berikut:
1.
Apa Tugas Pokok dan Fungsi Pengawas Sekolah ?
2.
Bagaimana Operasional Kerja
Pengawas Sekolah?
3.
Bagaimana Peran Pengawas
dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan?
C. Tujuan
Secara umum pembuatan
makalah ini bertujuan untuk mengetahui kejelasan tentang peranan pengawas dalam
meningkatkan mutu pendidikan. Sedangkan secara rinci dapat dilihat dari
tujuan yang hendak diketahui, yaitu Tugas pokok dan fungsi pengawas sekolah, Operasional
kerja pengawas sekolah, dan Peran pengawas dalam meningkatkan mutu pendidikan.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Tugas Pokok dan Fungsi
Pengawas Sekolah
a.
Tugas Pokok Pengawas
sekolah
Pengawas sekolah dan
penilik sekolah (kemudian bernama pengawas sekolah) murni menjadi pejabat
fungsional. Jabatan struktural yang melekat padanya dilepaskan oleh
keputusan itu. Sejak itulah pengawas sekolah bertugas sebagai penilai dan
pembina bidang teknik edukatif dan teknik adminsitratif di sekolah yang menjadi
tanggung jawabnya, (PP 19 Tahun 2005). Sebagai pejabat fungsional dan sesuai
dengan nama jabatannya,pengawas sekolah bertugas melakukan pengawasan. Setiap
Pengawas Sekolah wajib melaksanakan pengawasan akademik dan pengawasan
manajerial dan tidak memilih salah satu dari keduanya. Tugas pokok
Pengawas Sekolah adalah melaksanakan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial
pada satuan pendidikan, yang dimaksud dengan supervisi akademik meliputi
aspek-aspek pelaksanaan proses pembelajaran. Itulah sebabnya supervise
manajerial sasarannya adalah kepala sekolah dan staf sekolah
lainnya,sedangkan supervisi akademik sasarannya adalah guru. (Nana
Sudjana,Supervisi Pendidikan : 28).
Pelaksanaan tugas
pengawasan tersebut yakni pengawasan akademik dan pengawasan manajerial meliputi:
1.
Menyusun program pengawasan
baik program pengawasan akademik maupun program pengawasan manajerial,
2.
Melaksanakan pengawasan
akademik dan manajerial berdasarkan program yang telah disusun,
3.
Mengevaluasi pelaksanaan
program pengawasan akademik dan pengawasan manajerial agar diketahui
keberhasilan dan kegagalan pengawasan yang telah dilaksanakannya,
4.
Melaksanakan pembimbingan
dan pelatihan professional guru berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan
pengawasan atau kita sebut pembinaan,
5.
Menyusun pelaporan hasil
pengawasan akademik dan manajerial serta menindaklanjutinya untuk penyusunan
program pengawasan berikutnya.
Sejalan
dengan tugas-tugas yang dikemukakan di atas, ditetapkan sejumlah kewajiban
pengawas sekolah yakni :
1.
Menyusun program
pengawasan,melaksanakan program pengawasan, melaksanakan evaluasi hasil
pelaksanaan pengawasan serta pembimbingan dan melatih kemampuan professional
guru,
2.
Meningkatkan dan
mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan
dengan perkembangan ilmu pengetahuan teknologi dan seni,
3.
Menjunjung tinggi
peraturan perundang-undangan,hukum,nilai agama dan etika dan
4.
Memelihara dan memupuk
persatuan dan kesatuan bangsa.
Berdasarkan tugas dan
kewajiban di atas maka pengawas sekolah bertanggung jawab melaksanakan tugas
pokok dan kewajiban sesuai yang dibebankan kepadanya.Ini berarti tanggung jawab
pengawas sekolah adalah tercapainya mutu pendidikan di sekolah yang dibinanya. (Nana
Sudjana,Supervisi Pendidikan Konsep dan Aplikasinya,2011:29).
1.
Mengacu pada SK Menpan
nomor 118 tahun 1996 tentang jabatan
fungsional pengawas dan angka kreditnya, Keputusan bersama Mendikbud
nomor 03420/O/1996 dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara nomor 38
tahun 1996 tentang petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional pengawas serta
Keputusan Mendikbud nomor 020/U/1998 tentang petunjuk teknis pelaksanaan
jabatan fungsional pengawas sekolah dan angka kreditnya, dapat dikemukakan
tentang tugas pokok dan tanggung jawab pengawas sekolah yang meliputi:
Melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pendidikan di sekolah sesuai
dengan penugasannya pada TK, SD, SLB,
SLTP dan SLTA.
2.
Meningkatkan kualitas
proses belajar-mengajar/bimbingan dan hasil prestasi belajar/bimbingan siswa dalam rangka mencapai
tujuan pendidikan.
Tugas pokok yang pertama
merujuk pada supervisi atau pengawasan manajerial sedangkan tugas pokok yang
kedua merujuk pada supervisi atau pengawasan akademik. Pengawasan manajerial
pada dasarnya memberikan pembinaan, penilaian dan bantuan/bimbingan mulai dari
rencana program, proses, sampai dengan hasil. Bimbingan dan bantuan diberikan
kepada kepala sekolah dan seluruh staf sekolah dalam pengelolaan sekolah atau
penyelenggaraan pendidikan di sekolah untuk meningkatkan kinerja sekolah.
Pengawasan akademik berkaitan dengan membina dan membantu guru dalam
meningkatkan kualitas proses pembelajaran/bimbingan dan kualitas hasil belajar
siswa.
Sedangkan wewenang yang
diberikan kepada pengawas sekolah meliputi: (1) memilih dan menentukan metode
kerja untuk mencapai hasil yang optimal dalam melaksanakan tugas dengan
sebaik-baiknya sesuai dengan kode etik profesi, (2) menetapkan tingkat kinerja
guru dan tenaga lainnya yang diawasi beserta faktor-faktor yang
mempengaruhinya, (3) menentukan atau mengusulkan program pembinaan serta melakukan
pembinaan. Wewenang tersebut menyiratkan adanya otonomi pengawas untuk
menentukan langkah dan strategi dalam menentukan prosedur kerja kepengawasan.
Namun demikian pengawas perlu berkolaborasi dengan kepala sekolah dan guru agar
dalam melaksanakan tugasnya sejalan dengan arah pengembangan sekolah yang telah
ditetapkan kepala sekolah.
Berdasarkan kedua tugas
pokok di atas maka kegiatan yang dilakukan oleh pengawas antara lain:
1.
Menyusun program kerja
kepengawasan untuk setiap semester dan setiap tahunnya pada sekolah yang
dibinanya.
2.
Melaksanakan penilaian,
pengolahan dan analisis data hasil belajar/bimbingan siswa dan kemampuan
guru.
3.
Mengumpulkan dan mengolah
data sumber daya pendidikan, proses pembelajaran/bimbingan, lingkungan sekolah
yang berpengaruh terhadap perkembangan hasil belajar/bimbingan siswa.
4.
Melaksanakan analisis
komprehensif hasil analisis berbagai faktor sumber daya pendidikan sebagai
bahan untuk melakukan inovasi sekolah.
5.
Memberikan arahan, bantuan
dan bimbingan kepada guru tentang proses pembelajaran/bimbingan yang bermutu
untuk meningkatkan mutu proses dan hasil belajar/ bimbingan siswa.
6.
Melaksanakan penilaian dan
monitoring penyelenggaran pendidikan di sekolah binaannya mulai dari penerimaan
siswa baru, pelaksanaan pembelajaran, pelaksanaan ujian sampai kepada pelepasan
lulusan/pemberian ijazah.
7.
Menyusun laporan hasil
pengawasan di sekolah binaannya dan melaporkannya kepada Dinas Pendidikan,
Komite Sekolah dan stakeholder lainnya.
8.
Melaksanakan penilaian
hasil pengawasan seluruh sekolah sebagai bahan kajian untuk menetapkan program
kepengawasan semester berikutnya.
9.
Memberikan bahan penilaian
kepada sekolah dalam rangka akreditasi sekolah.
10.
Memberikan saran dan
pertimbangan kepada pihak sekolah dalam memecahkan masalah yang dihadapi
sekolah berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan.
Berdasarkan uraian di atas
maka tugas pengawas mencakup: (1) inspecting (mensupervisi), (2) advising
(memberi advis atau nasehat), (3) monitoring (memantau), (4) reporting (membuat
laporan), (5) coordinating (mengkoordinir) dan (6) performing leadership dalam
arti memimpin dalam melaksanakan kelima tugas pokok tersebut (Ofsted, 2003).
Tugas pokok inspecting
(mensupervisi) meliputi tugas mensupervisi kinerja kepala sekolah, kinerja
guru, kinerja staf sekolah, pelaksanaan kurikulum/mata pelajaran, pelaksanaan
pembelajaran, ketersediaan dan pemanfaatan sumberdaya, manajemen sekolah, dan
aspek lainnya seperti: keputusan moral, pendidikan moral, kerjasama dengan
masyarakat.
Tugas pokok advising
(memberi advis/nasehat) meliputi advis mengenai sekolah sebagai sistem, memberi
advis kepada guru tentang pembelajaran yang efektif, memberi advis kepada
kepala sekolah dalam mengelola pendidikan, memberi advis kepada tim kerja dan
staf sekolah dalam meningkatkan kinerja sekolah, memberi advis kepada orang tua
siswa dan komite sekolah terutama dalam meningkatkan partisipasi masyarakat
dalam pendidikan.
Tugas pokok
monitoring/pemantauan meliputi tugas: memantau penjaminan/ standard mutu
pendidikan, memantau penerimaan siswa baru, memantau proses dan hasil belajar
siswa, memantau pelaksanaan ujian, memantau rapat guru dan staf sekolah,
memantau hubungan sekolah dengan masyarakat, memantau data statistik kemajuan
sekolah, memantau program-program pengembangan sekolah.
Tugas pokok reporting
meliputi tugas: melaporkan perkembangan dan hasil pengawasan kepada Kepala
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Propinsi dan/atau Nasional, melaporkan perkembangan
dan hasil pengawasan ke masyarakat publik, melaporkan perkembangan dan hasil
pengawasan ke sekolah binaannya.
Tugas pokok
coordinating meliputi tugas: mengkoordinir sumber-sumber daya sekolah
baik sumber daya manusia, material, financial dll, mengkoordinir kegiatan antar
sekolah, mengkoordinir kegiatan preservice dan in service training bagi Kepala
Sekolah, guru dan staf sekolah lainnya, mengkoordinir personil
stakeholder yang lain, mengkoordinir pelaksanaan kegiatan inovasi sekolah.
Tugas pokok performing
leadership/memimpin meliputi tugas: memimpin pengembangan kualitas SDM di
sekolah binaannya, memimpin pengembangan inovasi sekolah, partisipasi dalam
memimpin kegiatan manajerial pendidikan di Diknas yang bersangkutan,
partisipasi pada perencanaan pendidikan di kabupaten/kota, partisipasi pada
seleksi calon kepala sekolah/calon pengawas, partisipasi dalam akreditasi
sekolah, partisipasi dalam merekruit personal untuk proyek atau program-program
khusus pengembangan mutu sekolah, partisipasi dalam mengelola konflik di
sekolah dengan win-win solution dan partisipasi dalam menangani pengaduan baik
dari internal sekolah maupun dari masyarakat. Itu semua dilakukan guna
mewujudkan kelima tugas pokok di atas.
Berdasarkan uraian
tugas-tugas pengawas sebagaimana dikemukakan di atas, maka pengawas satuan
pendidikan banyak berperan sebagai: (1) penilai, (2) peneliti, (3) pengembang,
(4) pelopor/inovator, (5) motivator, (6) konsultan, dan (7) kolaborator dalam
rangka meningkatkan mutu pendidikan di sekolah binaannya. Dikaitkan dengan
tugas pokok pengawas sebagai pengawas atau supervisor akademik yaitu tugas
pokok supervisor yang lebih menekankan pada aspek teknis pendidikan dan
pembelajaran, dan supervisor manajerial yaitu tugas pokok supervisor yang lebih
menekankan pada aspek manajemen sekolah .
b. Fungsi Pengawas Sekolah
Untuk melaksanakan tugas
pokok tersebut, pengawas sekolah melaksanakan fungsi supervisi, baik supervisi
akademik maupun supervisi manajerial. Supervisi akademik adalah fungsi
supervisi yang berkenaan dengan aspek pembinaan dan pengembangan kemampuan
profesional guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran dan bimbingan di sekolah.
Sasaran supervisi akademik
antara lain membantu guru dalam: (1) merencanakan kegiatan pembelajaran dan
atau bimbingan, (2) melaksanakan kegiatan pembelajaran/ bimbingan, (3) menilai
proses dan hasil pembelajaran/ bimbingan, (4) memanfaatkan hasil penilaian
untuk peningkatan layanan pembelajaran/bimbingan, (5) memberikan umpan balik
secara tepat dan teratur dan terus menerus pada peserta didik, (6) melayani
peserta didik yang mengalami kesulitan belajar, (7) memberikan bimbingan
belajar pada peserta didik, (8) menciptakan lingkungan belajar yang
menyenangkan, (9) mengembangkan dan memanfaatkan alat Bantu dan media pembelajaran
dan atau bimbingan, (10) memanfaatkan sumber-sumber belajar, (11) mengembangkan
interaksi pembelajaran/bimbingan (metode, strategi, teknik, model, pendekatan
dll.) yang tepat dan berdaya guna, (12) melakukan penelitian praktis bagi
perbaikan pembelajaran/bimbingan, dan (13) mengembangkan inovasi
pembelajaran/bimbingan.
Dalam melaksanakan fungsi
supervisi akademik seperti di atas, pengawas hendaknya berperan sebagai:
1.
Mitra guru dalam
meningkatkan mutu proses dan hasil pembelajaran dan bimbingan di sekolah
binaannya
2.
Inovator dan pelopor dalam
mengembangkan inovasi pembelajaran dan bimbingan di sekolah binaannya
3.
Konsultan pendidikan di
sekolah binaannya
4.
Konselor bagi kepala
sekolah, guru dan seluruh staf sekolah
5.
Motivator untuk
meningkatkan kinerja semua staf sekolah
Supervisi manajerial adalah
fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah yang terkait
langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah yang mencakup:
(1) perencanaan, (2) koordinasi, (3) pelaksanaan, (3) penilaian, (5)
pengembangan kompetensi SDM kependidikan dan sumberdaya lainnya.
Sasaran supervisi
manajerial adalah membantu kepala sekolah dan staf sekolah lainnya dalam
mengelola administrasi pendidikan seperti: (1) administrasi kurikulum, (2) administrasi
keuangan, (3) administrasi sarana prasarana/perlengkapan, (4) administrasi
personal atau ketenagaan, (5) administrasi kesiswaan, (6) administrasi hubungan
sekolah dan masyarakat, (7) administrasi budaya dan lingkungan sekolah, serta
(8) aspek-aspek administrasi lainnya dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.
Dalam melaksanakan fungsi
supervisi manajerial, pengawas hendaknya berperan sebagai:
1.
Kolaborator dan negosiator
dalam proses perencanaan, koordinasi, pengembangan manajemen sekolah,
2.
Asesor dalam
mengidentifikasi kelemahan dan menganalisis potensi sekolah binaannya
3.
Pusat informasi
pengembangan mutu pendidikan di sekolah binaannya
4.
Evaluator/judgement
terhadap pemaknaan hasil pengawasan .
B. Operasional
Kerja Pengawas Sekolah
Operasiaonal
kerja pengawas sekolah pada satuan pendidikan adalah supervisi yang
berwujud penilain dan pembinaan yang dilakukan pengawas sekolah terhadap
satuan pendidikan (sekolah). Objek pembinaan dan penilaiannya adalah teknis
pendidikan dan teknis administrasi. Proses yang dilakukan meliputi empat
langkah penting, yakni perencanaan, pelaksanaan, penilaian, dan
penindaklanjutan. Pengorganisasian dilakukan dalam program kerja yang meliputi
program kerja tahunan dan program kerja semesteran. Semua kegiatan dilakukan
secara berkesinambungan dari tahun ke tahun dan dari satu semester ke semester
berikutnya.
Pada
akhir tahun pelajaran, pengawas sekolah melakukan refleksi terhadap kegiatan
supervisi yang dilakukannya sepanjang tahun itu. Hasil refleksi itu akan
memberikan informasi tentang pelaksanaan supervisi yang tuntas dan yang tidak
tuntas sesuai dengan rencana. Hal yang tuntas sesuai dengan rencana tidak perlu
dilanjutkan pada tahun berikut. Hal yang belum tuntas menurut ukuran rencana,
perlu dilanjutkan pada tahun berikut. Dengan demikian, perencanaan supervisi
tahun berikut memiliki landasan empiris yang jelas, yakni pengalaman atau data
supervisi tahun yang lalu.
Selain
merefleksi hasil supervisi tahun lalu, pengawas sekolah juga membahas,
mengkaji, dan menganalisis kebijakan-kebijakan mutakhir yang diterbitkan
birokrasi pendidikan.Kebijakan itu dibahas secara rinci, terutama yang terkait
langsung dengan tujuan supervisi dan bidang tugas pengawas sekolah.Kebijakan
bisa berasal dari pemerintah dan bisa juga dari pemerintah daerah. Atau mungkin
dinas pendidikan setempat juga mengeluarkan kebijakan bidang pendidikan. Dengan
menganalisis dan memanfaatkan kebijakan bidang pendidikan, berarti perencanaan
supervisi yang disusun pengawas sekolah memilki dasar yuridis yang jelas pula.
Hal
lain yang diperhatikan adalah perkembangan ilmu dan pengetahuan. Perkembangan
ilmu dan pengetahuan bisa terkait dengan substansi disiplin ilmu, bisa juga
terkait dengan pendekatan, metode, dan teknik supervisi.Perkembangan ilmu dan
pengetahuan tersebut hendaklah menjadi perhatian pengawas sekolah dalam
menyusun perencanaan supervisi.Kemudian, perkembangan ilmu dan pengetahuan yang
relevan dapat dijadikan landasan penyusunan perencanaa tahun itu.Dengan
demikian, perencanaan supervisi yang disusun pengawas sekolah memiliki landasan
teoretis yang jelas.
Perencanaan
supervisi, kemudian disebut program kerja pengawas sekolah terdiri dari program
tahunan dan program semester.Program tahunan dibuat oleh sekelompok pengawas
sekolah yang diberi tugas oleh koordinator pengawas sekolah.Program semesteran
dibuat oleh masing-masing pengawas sekolah untuk ruang lingkup kerja satuan
pendidikan yang dibinanya.Program semesteran ini disusun berdasarkan program
rahunan. Jadi, program tahunan berlaku untuk suatu kota atau kabupaten dan
menjadi pedoman untuk menyusun program semesteran. Program semesteran adalah
program masisng-masing pengawas sekolah untuk sekolah yang menjadi
tanggungjawabnya.
Berdasarkan
uraian di atas, perencanaan atau program supervisi satuan pendidikan (sekolah)
memiliki tiga landasan penting. Ketiga landasan penting itu adalah landasan empiris,landasan yuridis,
dan landan teoretis. Dengan ketiga landasan tersebut,
perencanaan atau program supervisi diharapkan bedayaguna dan berhasil guna,
efektif dan efisien.
Aplikasi
perencanaan meliputi dua bidang utama yakni teknik pendidikan dan teknik
administrasi.Teknik pendidikan berhubungan dengan pembelajaran yang dilakukan
oleh pendidik dan peserta didik dengan segala aspeknya. Pembelajaran itu
sendiri sekurang-kurangnya meliputi lima bidang pokok yakni penyusunan program,
penyajian program, penilaian hasil dan proses, menganalisis hasil belajar, dan
menyusun serta melaksanakan perbaikan dan pengayaan. Sekaitan dengan itu,
pertama-tama yang harus dinilai oleh pengawas sekolah adalah program yang
disusun oleh pendidik. Apakah program itu telah memenuhi standar atau belum? Kalau
belum, di mana belumnya? Apa faktor penyebabnya? Dan mungkin sejumlah
pertanyaan lain dapat dimunculkan. Barangkali, pertanyaan utama yang diajukan untuk
penyusunan program oleh pendidik adalah, ”Berapa persenkah jumlah
pendidik di bawah pengawasan saya yang telah menyusun program pembelajaran
dengan benar (menurut standar yang ditetapkan)?
Sebelum
menjawab pertanyaan itu, tentu pengawas sekolah telah memiliki standar
kelayakan suatu program pembelajaran.Jika standar itu belum ditetapkan,
seyogyanya itulah langkah awal yang harus dilakukan oleh pengawas sekolah
besama-sama pada satu kabupaten/kota bersama pengawas sejenis.Standar kelayakan
itu menjadi penting, karena itulah yang menjadi panduan atau dasar bagi
pengawas sekolah untuk menilai dan membina pendidikan dalam menyusun program
pembelajaran. Tanpa mengenal standar kelayakan suatu program, pengawas sekolah
akan cendrung semena-mena dalam menilai dan membina. Tentu saja hasil penilaian
dan pembinaan tidak akan optimal dan tidak akan bermanfaat untuk peningkatan
mutu.
Hal
yang sama juga berlaku untuk penyajian program, penilaian hasil belajar,
analisis hasil belajar, dan perbaikan serta pengayaan. Standar-standar
masing-masing kegiatan itu jika belum terumuskan secara spesifik, tentu itulah
yang pertama-tama dikerjakan oleh kelompok pengawas mata pelajaran, rumpun mata
pelajaran, bimbingan dan koenseling, serta pengawas sekolah dasar dan teman
kanak-kanak. Sudahkah standar kelayakan itu ada?Inilah yang
harus dijawab pertama-tama oleh para pengawas sekolah.
Untuk
membantu para pengawas sekolah, seyogyanya kembali ke Peraturan Pemerintah
Nomor 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Pasal 19 ayat (1)
misalnya menyatakan, ”Proses pembelajaran pada satuan pendidikan
diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang,
memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang
cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat,
dan perkembangan psikologis peserta didik.”Jika hal ini dijadikan
sebagai standar kelayakan penyajian program, tentu perlu dirumuskan indikator
dari setiap item kelayakan itu.Dari indikator-indikator itulah lahirnya
instrumen penilaian yang merupakan bagian dari perencanaan supervisi.
Kalau
sasaran supervisi adalah teknik administrasi, pengawas sekolah juga menetapkan
standar kelayakannya.Misalnya pengelolaan satuan pendidikan sebagai bagian dari
teknik administrasi, pengawas sekolah juga dapat mepedoman PP 19/ 2005 yang
berhubungan dengan standar pengelolaan. Dari standar-standar yang ada itu pula
dapat disusun indikator pengelolaan yang kemudian akan melahirkan instrumen
penilaian tentang pengelolaan satuan pendidikan. Hal yang sama juga berlaku
untuk bidang lain yang terkait dengan standar nasional pendidikan.
Bila
kedua bidang (teknik pendidikan dan adminsitrasi) telah dinilai, tentu
diperoleh sejumlah data tentang itu. Data atau informasi tersebut akan
berbicara kepada pengawas sekolah setelah melalui pengolahan yang benar.
Informasi tersebutlah yang kemudian dijadikan landasan untuk melakukan
pembinaan.Katakanlah misalnya, jumlah pendidik di bawah binaan seorang pengawas
sekolah hanya 50 persen yang dapat membuat program pembelajaran berdasarkan
standar kelayakan. Padahal, target seorang pengawas sekolah dalam program
semesternya adalah 80 persen pendidik yang dibinanya mampu menyusun program
pembelajaran berdasarkan standar kelayakan. Oleh karena itu, ada 30 persen lagi
dari jumlah guru yang ada yang harus dibina. Bentuk, metode, dan teknik
pembinaan terhadpa 30 persen pendidik itu dituangkan ke dalam
perencananaan atau program pembinaan. Dengan demikian, pada akhir tahun pembelajaran
akan dapat dilakukan refleksi terhadap pembinaan yang dilakukan. Begitu
seterusnya untuk bidang-bidang yang lain.
PP
19/2005, pasal 19, ayat (3) menyatakan, ”Setiap satuan pendidikan melakukan
perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian
hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk
terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.” Pada pasal 23
ditegaskan, ”Pengawasan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 19
ayat (3) meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan
pengambilan langkah tindak lanjut yang diperlukan.”
Pengawas
sekolah berkewajiban menyusun laporan atas kegiatan supervisinya.Laporan
tersebut selain digunakan untuk menyusun perencanaan supervisi tahun berikutnya,
juga digunakan sebagai pertanggungjawaban atas tugas-tugas yang dipikulkan
kepadanya. Pasal 58 ayat (5) PP 19/2005 menyatakan, ”Untuk
pendidikan dasar, menengah, dan nonformal laporan oleh pengawas atau penilik
satuan pendidikan ditujukan kepada Bupati/ Walikota melalui Dinas Pendidikan
Kabupaten/ Kota yang bertanggungjawab di bidang pendidikan dan satuan
pendidikan bersankutan.”
C.
Peran Pengawas Sekolah dalam
Meningkatkan Mutu Pendidikan
Mutu pendidikan adalah mutu
proses pembelajaran dan hasil belajar. Tentang Standar Nasional
Pendidikan, Standar proses adalah standar naisonal pendidikan yang berkaitan
dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai
standar kompetensi lulusan. Standar kompetensi lulusan ditegaskan pada
kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan
keterampilan.”
Proses
pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif,
inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi perserta didik untuk
berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kretivitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik
serta psikologis peserta didik. Selain ketentuan sebagaimana yang dimaksud
Setiap satuan pendidikan melaukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan
proses pembelajaran, penilaian proses pembelajaran, dan pengawasan proses
pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
Jadi,
mutu pendidikan adalah mutu proses yang mengacu kepada standar proses dan mutu
hasil yang mengacu kepada standar kompetensi lulusan. Mutu proses memiliki
hubungan kausal dengan mutu hasil. Jika proses pembelajaran bermutu, tentulah
standar komptensi lulusan dapat dicapai dengan bermutu pula.
Pencapaian
kedua mutu yang dimaksud, sudah jelas membutuhkan keberadaan pengawas sekolah.
Hal itu terkait dengan tugas pokoknya yakni menilai dan membina teknik
pendidikan dan treknik administrasi. Penilaian mengacu kepada pengumpulan,
pengolahan, dan penafsiran data dari subjek yang dinilai (proses pembelajaran),
sedangkan pembinaan mengacu kepada hasil penilaian. Dengan demikian, keberadaan
pengawas sekolah untuk meningkatkan mutu sangatlah penting.
Ketika
perencanaan pendidikan dikerjakan dan struktur organisasi persekolahannyapun
disusun guna memfasilitasi perwujudan tujuan pendidikan, serta para anggota
organisasi, pegawai atau karyawan dipimpin dan dimotivasi untuk mensukseskan
pencapaian tujuan, tidak dijamin selamanya bahwa semua kegiatan akan
berlangsung sebagaimana yang direncanakan. Pengawasan sekolah itu penting
karena merupakan mata rantai terakhir dan kunci dari proses manajemen. Kunci
penting dari proses manajemen sekolah yaitu nilai fungsi pengawasan sekolah
terletak terutama pada hubungannya terhadap perencanaan dan kegiatan-kegiatan
yang didelegasikan (Robbins 1997). Holmes (t. th.) menyatakan bahwa ‘School
Inspection is an extremely useful guide for all teachers facing an Ofsted
inspection. It answers many important questions about preparation for
inspection, the logistics of inspection itself and what is expected of schools
and teachers after the event’.
Pengawasan
dapat diartikan sebagai proses kegiatan monitoring untuk meyakinkan bahwa
semua kegiatan organisasi terlaksana seperti yang direncanakan dan
sekaligus juga merupakan kegiatan untuk mengoreksi dan memperbaiki bila
ditemukan adanya penyimpangan yang akan mengganggu pencapaian tujuan (Robbins
1997). Pengawasan juga merupakan fungsi manajemen yang diperlukan untuk
mengevaluasi kinerja organisasi atau unit-unit dalam suatu organisasi guna
menetapkan kemajuan sesuai dengan arah yang dikehendaki (Wagner dan Hollenbeck
dalam Mantja 2001).
Oleh
karena itu mudah dipahami bahwa pengawasan pendidikan adalah fungsi manajemen
pendidikan yang harus diaktualisasikan, seperti halnya fungsi manajemen lainnya
(Mantja 2001). Berdasarkan konsep tersebut, maka proses perencanaan yang
mendahului kegiatan pengawasan harus dikerjakan terlebih dahulu. Perencanaan
yang dimaksudkan mencakup perencanaan: pengorganisasian, wadah, struktur,
fungsi dan mekanisme, sehingga perencanaan dan pengawasan memiliki standard dan
tujuan yang jelas.
Dalam
proses pendidikan, pengawasan atau supervisi merupakan bagian tidak terpisahkan
dalam upaya peningkatan prestasi belajar dan mutu sekolah. Sahertian (2000:19)
menegaskan bahwa pengawasan atau supervisi pendidikan tidak lain dari usaha
memberikan layanan kepada stakeholder pendidikan, terutama kepada guru-guru,
baik secara individu maupun secara kelompok dalam usaha memperbaiki kualitas
proses dan hasil pembelajaran. Burhanuddin (1990:284) memperjelas hakikat
pengawasan pendidikan pada hakikat substansinya. Substansi hakikat pengawasan
yang dimaksud menunjuk pada segenap upaya bantuan supervisor kepada stakeholder
pendidikan terutama guru yang ditujukan pada perbaikan-perbaikan dan pembinaan
aspek pembelajaran.
Bantuan
yang diberikan kepada guru harus berdasarkan penelitian atau pengamatan yang
cermat dan penilaian yang objektif serta mendalam dengan acuan perencanan
program pembelajaran yang telah dibuat. Proses bantuan yang diorientasikan pada
upaya peningkatan kualitas proses dan hasil belajar itu penting, sehingga
bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran. Jadi bantuan yang diberikan
itu harus mampu memperbaiki dan mengembangkan situasi belajar mengajar.
Dengan
menyadari pentingnya upaya peningkatan mutu dan efektifitas sekolah dapat (dan
memang tepat) dilakukan melalui pengawasan. Atas dasar itu maka kegiatan
pengawasan harus difokuskan pada perilaku dan perkembangan siswa sebagai bagian
penting dari: kurikulum/mata pelajaran, organisasi sekolah, kualitas belajar
mengajar, penilaian/evaluasi, sistem pencatatan, kebutuhan khusus, administrasi
dan manajemen, bimbingan dan konseling, peran dan tanggung jawab orang tua dan
masyarakat (Law dan Glover 2000). Lebih lanjut Ofsted (2005) menyatakan bahwa
fokus pengawasan sekolah meliputi: (1) standard dan prestasi yang diraih siswa,
(2) kualitas layanan siswa di sekolah (efektifitas belajar mengajar, kualitas
program kegiatan sekolah dalam memenuhi kebutuhan dan minat siswa, kualitas
bimbingan siswa), serta (3) kepemimpinan dan manajemen sekolah.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari
makalah ini dapat disimpulkan bahwa tugas pokok dan fungsi pengawas sekolah adalah
melaksanakan penilaian dan pembinaan, penilaian dan pembinaan dilakukan
terhadap bidang teknik pembelajaran dan teknik administrasi, dalam melakukan
pembinaan pengawas sekolah melaksanakannya dengan memberi arahan, bimbingan,
contoh, dan saran, implementasi dari supervisi satuan pendidikan (sekolah)
adalah melakukan penilaian dan pembinaan. Mutu pendidikan dalam konteks makalah
ini adalah mutu proses dan mutu hasil yang mengacu kepada standar nasional
pendidikan (PP 19/2005), untuk meningkatkan mutu tersebut peranan pengawas
sangat penting.
DAFTAR PUSTAKA
Nana
Sudjana. (2012). Pengawas dan Kepengawasan Memahami tugas pokok, fungsi, peran
dan tanggung jawab pengawas sekolah. Bekasi : Binamitra Publishing.
Piet
A. Sahertian, 2008. Konsep Dasar & Teknik Supervisi Pendidikan. Jakarta :
Rineka Cipta.
Nana
Sudjana, 2011. Supervisi Pendidikan : Konsep dan Aplikasinya Bagi Pengawas
Sekolah. Bekasi : Binamitra Publishing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar